Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapat persetujuan restrukturisasi atas kontrak investasi kolektif (KIK) Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01.
Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri GIAA01 yang berlangsung kuorum dan dihadiri 93,41 persen suara.
Agenda RUPEBA membahas proposal penyelesaian kewajiban pelunasan atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 senilai Rp 1,23 triliun yang diajukan oleh Garuda Indonesia.
Dalam proposalnya, Garuda Indonesia mengusulkan agar jadwal pembayaran pelunasan bertahap atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 dilakukan selama 10 tahun, yang dimulai setelah keputusan RUPEBA berlaku efektif. Kemudian, pembayaran pertama atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 akan dilakukan pada tahun 2024.
Sebanyak 92,5% peserta RUPEBA menyepakati sejumlah keputusan antara lain, memberikan persetujuan kepada Manajer Investasi untuk dapat menyepakati syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Garuda tertanggal 10 Juni 2022.
Berikutnya, memberikan kuasa kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan Garuda Indonesia termasuk menyatakan hasil kesepakatan penyesuaiannya dalam dokumen-dokumen yang relevan.
Lalu, melakukan penyesuaian KIK EBA dan Ppospektus EBA Mandiri GIAA01 sebagaimana diperlukan sehubungan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan Garuda Indonesia.
"Keputusan RUPEBA tersebut telah mempertimbangkan kemampuan Garuda Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya," ungkap Head of Corporate Secretary PT Mandiri Manajemen Investasi, Dina Heristin, dalam keterangan resminya, Selasa (14/6).
Seperti diketahui, saat ini Garuda Indonesia dalam proses penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
Mandiri Investasi selaku manajer investasi KIK EBA GIAA01, terhitung sejak Garuda Indonesia meminta penundaan pelaksanaan kewajibannya pada Juli 2021, telah berupaya optimal dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan pemegang KIK EBA GIAA01.
Manajemen Mandiri Investasi melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan manajemen Garuda Indonesia secara intensif. Upaya negosiasi itu juga dilakukan dengan para stakeholder terkait.