Alasan BPK Minta Dana Investasi Garuda Rp 7,5 T Kembali ke Kas Negara

Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
15/6/2022, 10.34 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, sisa dana investasi pemerintah ke PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan seharusnya dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, penyaluran dana tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan kepailitan yang dilayangkan salah satu kreditur perusahaan plat merah tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP) 2021 yang dirilis BPK kemarin, menyebut dana yang batal cair tersebut adalah bagian dari sisa dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 8,5 triliun yang akan diberikan ke Garuda. 

Perjanjian pemberian dana investasi ke Garuda dilakukan melalui penugasan kepada PT SMI. Pada 28 Desember 2020, SMI melakukan perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) dengan Garuda dengan total nilai pokok Rp 8,5 triliun. OWK tersebut rencananya diterbitkan secara bertahap sebanyak empat kali.

Sebulan kemudian atau Januari 2021, dana investasi tahap pertama cair sebesar Rp 1 triliun sehingga tersisa Rp 7,5 triliun. Namun, pada pertengahan tahun lalu, PT MIA mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas hak tagih Rp 32,26 miliar kepada Garuda. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak.

Namun, sesuai dengan perjanjian pelaksanaan investasi antara Kemenkeu dan SMI serta perjanjian penerbitan OWK antara PT SMI dan Garuda, ketika Garuda berstatus PKPU, maka bisa dikategorikan telah terdapat peristiwa cedera janji sekalipun gugatan tersebut ditolak.

"Dengan adanya peristiwa cedera janji ini, pencairan sisa dana IPPEN kepada GIAA tidak dapat dilanjutkan lagi dan seluruh nilai pokok obligasi dan kupon yang masih terutang seketika menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan oleh perseroan.," tulis dalam laporan BPK dikutip, Rabu (15/6).

Atas cedera janji tersebut, pemerintah memiliki dua pilihan, melakukan call default atau tidak. Jika melakukan call default, maka pemerintah akan melayangkan somasi atau gugatan kepada Garuda berupa penghentian perjanjian dan menagih pembayaran investasi yang sudah cair Rp 1 triliun.

Namun, BPK menyebut, pemerintah memilih untuk tidak melakukan call default. Alasannya karena Garuda masih dalam proses PKPU dan sedang melakukan negosiasi dengan para krediturnya. Keputusan pemerintah juga bertujuan memberikan keyakinan kepada seluruh kreditur mengenai arah restrukturisasi dan penyelamatan Garuda.

Karena skema dukungan lewat IPPEN tak lanjut, pada Agustus 2021, Menteri BUMN mengusulkan skema interim financing (IF) sebesar US$ 90 juta. Namun, PT SMI menilai bahwa usulan tersebut tidak cukup untuk memberikan kelayakan, baik secara komersial, ekonomi maupun fiskal. Selain itu, kalaupun dana usulan IF tersebut disetujui, maka dana baru bisa cair menunggu hasil hasil kesepakatan dari seluruh kreditur. 

Kemudian, pada 19 Mei 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat kepada SMI yang berisi penyampaian bahwa sisa dana IPPEN Rp 7,5 triliun kepada Garuda tidak dapat diberikan sampai adanya putusan PKPU atau perjanjian perdamaian pada saat homologasi.

"Dengan tidak dilanjutkannya pemberian dana IPPEN kepada Garuda, maka sisa dana Rp 7,5 triliun akan dikembalikan ke rekening kas umum negara," kata BPK.

BPK menyebut, permasalahan tidak bisa cairnya dana investasi Garuda tersebut karena Menteri Keuangan belum menetapkan kebijakan yang jelas atas sisa dana IPPEN kepada Garuda. Selain itu, Garuda juga diperkirakan tidak dapat memenuhi Key Achievement Indicator (KAI), sehingga dana investasi tadi tidak bisa disalurkan tepat waktu.

Dalam tanggapannya atas temuan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan penyelamatan Garuda baru akan dilakukan setelah rencana perdamaian PKPU homologasi. Karena dana batal cair, maka Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk pengembalian dana Rp 7,5 triliun ke kas negara.

"Dalam hal implementasi rencana perdamaian PKPU Garuda memerlukan dukungan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), penambahan PMN tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas temuan tersebut sebagaimana termuat dalam LHP LKPP oleh BPK.

Reporter: Abdul Azis Said