Breaking News: Garuda Lolos dari Pailit, Proposal Damai PKPU Disetujui

Katadata
PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
17/6/2022, 18.28 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjalani agenda pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (17/6). Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak  95,07% atau 347 kreditur menyetujui proposal damai PKPU Garuda Indonesia.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengambilan suara dilakukan pada 365 kreditur. Sebanyak 326 kreditur hadir secara langsung dan 39 kreditur melakukan pemungutan suara secara online. Dalam pemungutan suara tersebut, tercatat 2,42% atau 15 kreditur yang menolak proposal PKPU Garuda. Sementara tiga kreditur lainnya memberikan suara abstain.

Jadwal voting seharusnya dilakukan pada Rabu (15/6), tetapi manajemen Garuda meminta penundaan waktu voting selama dua hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses voting berjalan lancar, termasuk mengoptimalkan beberapa tahapan administratif.

 Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur.

Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen. Sebelumnya, Tim Pengurus PKPU telah memaparkan proposal perdamaian, sebagai bagian dari tahapan proses PKPU.

Selain itu, perusahaan milik negara ini juga mengusulkan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.

 "Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur," ujar Irfan dalam pesan singkat yang dikirim kepada Katadata.co.id, Kamis (9/6).

Reporter: Andi M. Arief