Waskita Karya Pastikan Tersangka Korupsi Waskita Beton Sudah Tak Aktif

ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan "spun pile" atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).
Penulis: Lavinda
27/7/2022, 14.58 WIB

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, induk usaha PT Waskita Beton Precast Tbk, merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana di Waskita Beton.

Novianto Ari Nugroho, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan mantan pejabat Waskita Beton. 

"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di Waskita Beton," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7),

Menurut Novianto, pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.

Perseroan dan seluruh anak usaha juga mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap gerak langkah operasi usaha.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Waskita Beton.

Keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020.

Halaman: