Digugat Pemegang Saham Rp 11 Triliun, Harga Saham Blue Bird Anjlok 3%

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Penumpang menaiki taksi blue bird di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
2/8/2022, 14.12 WIB

Harga saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) merosot 3,44% ke level Rp 1.545 pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (2/8) hari ini, dari harga pembukaan, Rp 1.590.  

Penurunan harga saham ini bersamaan dengan munculnya kabar bahwa perusahaan transportasi tersebut tengah digugat atas perkara perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah satu pemegang saham, yakni Elliana Wibowo.

Gugatan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersebut dilayangkan kepada Blue Bird pada Senin 25 Juli 2022.

"Karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat," demikian tertulis dalam situs PN Jakarta Selatan. 

Berdasarkan keterangan tertulis di situs PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat Dr. H Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, dan Dr. Indra Marki. Selain itu, penggugat juga menyeret Mantan Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan Blue Bird. 

Menanggapi hal tersebut, manajemen Blue Bird mengaku gugatan yang dilayangkan kepada pihak Blue Bird tersebut belum diterima perseroan.

“Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” kata Manajemen Blue Bird dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi, dikutip Selasa (8/2). 

Perseroan juga mengatakan akan melakukan pengkajian dan menanggapi secepatnya gugatan setelah menerima. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022. 

Dalam keterangan yang disampaikan PN Jakarta Selatan, kasus yang melibatkan Blue Bird sebagai tergugat VII yang dituntut Rp 11 triliun dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,2 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129,58 miliar. 
  2. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan, Blue Bird melaporkan perusahaan telah membukukan laba bersih yang moncer sebesar Rp 146,18 miliar pada semester I tahun 2022. Padahal, sebelumnya, perseroan mengalami rugi sejumlah 30,13 miliar. Dalam hal ini, perusahaan mencatat pendapatan bersih Rp 1,54 triliun atau tumbuh 48,05% dari semester sebelumnya yakni Rp 1,04 triliun. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail