Tanggapi Gugatan Rp 11 Triliun, Blue Bird: Kami Dimonitor Banyak Pihak

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Pengunjung melihat armada angkutan umum Blue Bird yang menggunakan Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di ajang Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/11/2021).
10/8/2022, 14.57 WIB

PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi kasus gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo kepada perusahaan dengan nilai tuntutan material mencapai Rp 11 triliun.

Direktur Utama Blue Bird Sigit Djokosoetono mengatakan, perusahaan berfokus pada fundamental perusahaan. Dia menyadari, sebagai perusahaan terbuka,  Blue Bird dimonitor oleh banyak pihak.

"Kami ini perusahaan terbuka, jadi yang monitor ini banyak, kalau ada yang salah surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) langsung datang,"ujar Sigit, Selasa (9/8).

Menurut dia, perseroan tetap harus menjalankan tata kelola yang baik atau good  corporate  governance  (GCG) dan tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Berkaitan dengan itu, kami tetap fokus pada fundamental. Apapun publik semua informasi semua orang bisa memberikan," kata Sigit, Selasa (9/8).

Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan juga memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Kami tidak bisa kontrol berita apapun yang ada di luar, tapi kita fokuskan pada dua hal fundamental dan GCG yang harus tetap dijalankan," kata Sigit. 

Sebelumnya, dikabarkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh perseroan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersebut dilayangkan kepada Blue Bird pada Senin 25 Juli 2022.

Dalam perkembangannya, perseroan mengatakan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan dalam keterangan resmi perseroan pada 2 Agustus 2022.


Berdasarkan keterangan tertulis di situs PN Jakarta Selatan, Elliana Wibowo menggugat Dr. H Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, dan Dr. Indra Marki. Selain itu, penggugat juga menyeret Mantan Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan Blue Bird.  Dengan jadwal sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022. 

Berdasarkan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari Selasa (8/9), saham perseroan naik 0,60% atau naik 10 poin dengan level Rp 1665. Dengan volume perdagangan sebesar 4,45 juta, transaksi 7,48 miliar, serta frekuensi 1.679 kali. 

Dalam keterangan yang disampaikan PN Jakarta Selatan, kasus yang melibatkan Blue Bird sebagai tergugat VII yang dituntut Rp 11 triliun dengan rincian sebagai berikut: 

1. Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,2 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129,58 miliar. 

2. Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail