Induk perusahaan ritel fesyen dengan merek hijab Elzatta, PT Bersama Zatta Jaya segera melantai di bursa saham bulan depan. Rencananya, periode penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) berlangsung pada 2-8 November.
Perusahaan akan melepas sebanyaknya 1,7 miliar atau setara 20,1% dari total modal disetor dan ditempatkan dengan nominal saham Rp 50. Perusahaan menetapkan harga saham pada penawaran awal di kisaran Rp 100 - Rp 130.
Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengembangaan usaha Zatta dan Dauky. Sebanyak 12% akan digunakan untuk pembayaran utang dan kewajiban keuangan perusahaan. Selanjutnya sebanyak 17% digunakan untuk penyetoran pada anak usaha PT Bersama Dauky Mulya.
Menariknya, perusahaan yang akan go public ini menggaet salah satu tokoh agama, KH. Abdullah Gymnastiar atau dikenal dengan sebutan Aa Gym untuk menjadi Komisaris Independen perseroan.
Selain Aa Gym, perseroan juga mengangkat anak pengusaha yang masih berusia muda, 23 tahun, Akbar Fatahillah Sabana sebagai Komisaris Utama perseroan.
Berdasarkan informasi pada prospektus perseroan, para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah diangkat berdasarkan Akta No. 16 tanggal 4 Agustus 2022. Adapun susunan para anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan yang sedang menjabat sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hajjah Elidawati
Direktur : Haji Toha Azhari
Direktur : Ronny Soleh Pahlevi
Direktur : Sukaesih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Akbar Fatahillah Sabanda
Komisaris : Hajjah Henda Roshenda Noor
Komisaris : Eva Hanura Luziani
Komisaris Independen : Insinyur Haji Muhammad Ridlo MM
Komisaris Independen : Kiyai Haji Abdullah Gymnastiar
Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan tersebut menjabat untuk masa jabatan lima tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028. Penyelenggaraan RUPST dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan tersebut telah sah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Hal tersebut sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 4 Agustus 2022.