Saham Eks-Startup Ambles usai IPO, Aturan Bursa Bikin Investor Rugi?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pengendara Gojek mengangkut penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Penulis: Lavinda
6/12/2022, 15.05 WIB

Saham perusahaan teknologi eks-startup mengalami penyusutan harga signifikan setelah melantai di bursa saham. Sebut saja saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Bukalapak.com (BUKA) yang masing-masing merosot 66% dan 68% dari harga awal penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Berdasarkan data RTI, harga saham GOTO tercatat merosot 66% dari IPO sebesar Rp 338, menjadi Rp 115 pada perdagangan saham siang hari ini, Selasa (6/12).

Harga saham langsung ambles 6,5% atau 8 poin ke level Rp 115 sejak pembukaan hingga perdagangan saham siang hari ini, Selasa (6/12). Saham GOTO juga terkena auto reject bawah (ARB) dalam tujuh hari berturut-turut sejak Senin (28/11) lalu.

Meski hari ini berada di zona hijau, tapi harga saham BUKA secara akumulasi telah merosot 68,7% dari level harga awal IPO yang sebesar Rp 850 menjadi Rp 266 pada perdagangan hari ini. Sepanjang tahun ini, dalam perhitungan tahun berjalan atau Year to Date (YtD), harga saham menyusut 38,14.

Di media sosial, sejumlah investor mengeluhkan penyusutan harga saham emitan eks-startup tersebut. Akun instagram komunitas e-commurz bahkan membuat meme terkait penurunan harga saham GOTO.  

Kondisi harga saham kedua unicorn teknologi Tanah Air saat ini berbanding terbalik dengan euforia saat awal perusahaan merapat di lantai bursa.

Saat itu, seluruh pihak seperti menggelar karpet merah hingga mengibarkan bendera dukungan bagi perusahaan-perusahaan eks-startup untuk masuk ke pasar modal, tak terkecuali regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Tahun lalu, OJK bahkan menerbitkan kebijakan khusus untuk membuat unicorn dapat bergabung menjadi perusahaan terbuka dengan lebih mudah. Kebijakan yang dimaksud yakni, Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Beleid ini biasa disebut dengan istilah aturan Multiple Voting Shares (MVS).

Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini bertujuan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau biasa disebut new economy.

BEI juga mengubah syarat IPO menjadi lebih lunak bagi unicorn, dibanding bagi perusahaan konvensional. Beberapa di antaranya ialah, perusahaan memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA).

Opsi lain yang dimaksud ialah, beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Selain itu, adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. 

Pengamat Pasar Modal dan Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, saham dengan hak MVS diterapkan untuk kepentingan perlindungan konsumen atau perlindungan dari pemegang saham yang sifatnya pemegang saham biasa.

"MVS ini ada maturity-nya, ada umurnya yang kemudian nanti dia akan berubah menjadi saham biasa," katanya kepada Katadata.co.id, dikutip Selasa (6/12).

MVS bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan. Menurut dia, semua ini hal yang wajar diberlakukan untuk perusahaan berbasis teknologi di luar negeri.

Sebab, dengan penawaran saham kepada publik, maka kepemilikan saham pendiri akan terdelusi. Penerapan MVS memberi kewenangan lebih bagi para pendiri selaku pemegang saham tetap memegang kendali visi dan misi perusahaan.

"Jadi ini bukan soal kinerja atau keuntungan atau jual beli saham, dan tidak terkait dengan anjloknya saham hari ini," katanya.

Menurut dia, ini soal substansi suatu perusahaan teknologi yang punya karakter tersendiri dan mungkin tidak bisa dipahami oleh orang umum. Dengan demikian, saat go publik, kepentingan founder harus dilindungi atas nama keberlangsungan visi misi teknologi itu sendiri.

"Jangan sampai pada saat go publik, persoalan hak saham mayoritasnya mengacaukan teknologi nya yg menjadi roh perusahaan," ujarnya.

"Bayangkan, ketika GOTO misalnya saham mayoritasnya dimiliki oleh suatu kelompok orang yg kemudian mengganti semua tim di divisi teknologi menjadi orang bisnis ekonomi, atau mengubah aplikasi dari market place jadi perusahaan MLM misalnya," lanjutnya.

Analis Saham PT Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei mengatakan, hak suara multipel seharusnya dapat berdampak positif dan dapat menjaga kepercayaan investor, seiring dengan visi misi founder emiten.

Seperti pada GOTO misalnya, menurut dia, walaupun total kepemilikan founder dibawah 10%, tetapi memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dari 50%, sehingga hampir dipastikan keputusan maupun kebijakan yang akan diambil ke depannya akan selalu dapat disetujui selama founder dan pemilik hak suara multipel tersebut sepakat.

Di sisi lain, investor yang tidak memiliki hak suara multipel tersebut, maka hak suaranya akan lebih kecil dari porsi kepemilikan sahamnya (terdilusi)

"Dari sisi emiten sementara ini memang tampaknya cukup efektif , karena emiten dapat terus melakukan funding dengan menerbitkan saham baru, tetapi para founder tidak kehilangan hak suaranya," katanya. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Zahwa Madjid