Intiland (DILD) Bantah Terseret Konflik Perumahan Elit di Pluit

Website SQ
Salah satu proyek properti milik Intiland
22/12/2022, 17.55 WIB

Emiten pengembang properti, PT Intiland Development Tbk (DILD), buka suara perihal laporan polisi yang menyebut perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. 

Sekretaris Perusahaan Intiland, Theresia Rustandi, mengatakan perseroan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dirinya menjelaskan, pengembang Apartemen Pantai Mutiara yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara atau BKPM. Adapun, BKPM merupakan entitas terpisah dari Intiland Development.

"Dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi, seperti yang disampaikan media massa adalah tidak beralasan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/12).

Menurutnya, dugaan tersebut tidak didasari bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perseroan menjelaskan, lahan tersebut yaitu untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman serta jalan. Fungsi dari fasilitas tersebut untuk kepentingan umum sesuai perizinan yang berlaku.

Dari pemberitaan tersebut sampai saat ini tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.

Dalam laporan yang terdaftar dalam LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Wakil Direktur Utama DILD, Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono diadukan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.

Permasalahan tersebut mengenai permasalahan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi, yang seharusnya bagian dari milik PPPSRS warga Apartemen Pantai Mutiara.

Apartemen Pantai Mutiara berada di dalam cluster eksklusif Pantai Mutiara di Jakarta Utara, yang dibangun oleh developer PT Dharmala Intiland atau PT Intiland Development Tbk.

"Namun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan PPPSRS-PM itu dipecah oleh developer. Kami menemukan sertifikatnya telah berganti nama menjadi nama developer,” kata Mantan Ketua Pengurus Darwin Lisan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/12).

Darwin menyebut bahwa hal ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan, dan penggelapan tanah. Dia mengaku warganya kehilangan tanah 1.800 meter persegi.

"Tapi pajak bumi bangunan atau PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” katanya. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail