Kementerian BUMN Setujui Pembentukan 4 Subholding PLN

Arief Kamaludin|KATADATA
PLN
Penulis: Syahrizal Sidik
3/1/2023, 19.36 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi menyetujui pembentukan holding dan subholding PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sekretaris Perusahaan PLN, Alois Wisnuhardana, menyampaikan terdapat empat subholding yang telah disetujui oleh Kementerian BUMN, yakni, dua subholding di bidang pembangkitan tenaga listrik, PT PLN Nusantara Power (PNP) dan PLN Indonesia Power (PIP).

Selanjutnya, 1 subholding di bidang penyediaan dan logistik energi primer, PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dan 1 subholding untuk kegiatan usaha di luar pembangkitan, transmisi, dan distribusi ketenagalistrikan yakni PT Indonesia Comnets Plus. PLN bertindak sebagai induk holding akan fokus pada transisi energi.

"Sebagai bagian pembentukan holding dan subholding PLN, pada tanggal 30 Desember 2022, PLN telah menandatangani akta-akta yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2023," ujar Alois, melalui pengumuman di laman keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/1).

Secara rinci, akta pemisahan kegiatan usaha PNP akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru PLN senilai Rp 151,25 triliun pada PNP. Akta pemisahan usaha PIP akan ditukar menjadi kepemilikan saham milik PLN senilai Rp 175,97 riliun di PIP.

Sedangkan, akta pemasukan (inbreng) ke dalam EPI berupa seluruh kepemilikan saham PLN akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru sebesar Rp 2,23 triliun.

Alois menyampaikan, pembentukan holding tersebut berlaku efektif mulai 1Januari 2023. Pembentukan Holding dan Sub-Holding PLN diharapkan akan membangun struktur PLN Group yang ramping, lincah, dan efisien, memberikan nilai tambah.

Selain itu, tujuan pembentukan holding dan subholding ini agar setiap sub-holding memiliki fokus pada kegiatan usaha masing-masing, meminimalisir risiko usaha (ring fencing) di level sub-holding, dan fleksibilitas dalam memperoleh kerja sama strategis.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembentukan subholding ini turut menurunkan utang PLN yang sebelumnya mencapai Rp 500 triliun, berkurang senilai Rp 93 triliun.

"Dengan perubahan struktur ini, PLN akan lebih efektif dan efisien, baik dalam pengelolaan keuangan dan potensi investasi di masa depan karena perubahan di dunia, serta PLN akan tepat sasaran kepada masyarakat atau konsumen yang membutuhkan," kata Erick, dalam keterangan resminya, Rabu (21/9).

Menteri Erick menginginkan restrukturisasi PLN harus menjadikan listrik nasional semakin kuat dan luas dalam melayani energi untuk rakyat. Ia menjamin kepada pelanggan listrik, karyawan, dan negara bahwa restrukturisasi PLN bukan dalam rangka liberalisasi sektor kelistrikan.