Emiten Air Minum Kemasan Alto PHK Massal dan Potong Gaji Karyawan

123rf.com
Ilustrasi PHK karyawan
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
16/1/2023, 16.34 WIB

Emiten air minum kemasan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 145 karyawannya dalam periode sepanjang 2022 lalu. Aksi itu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyampaikan pada tanggal 21 November 2022, perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan  juga melakukan PHK terhadap karyawan.

Pabrik ALTO yang dihentikan kegiatannya tersebut beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ini ALTO hanya memiliki satu pabrik yang masih beroperasi di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat.

"PHK karyawan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku" kata Corporate Secretary ALTO Januar Pitono dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (16/1).

Januar  menambahkan, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2022 pabrik tersebut memiliki kontribusi 16,90% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset perseroan dibandingkan periode Desember 2021.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid