Bank MNC International (BABP) dan Bank National Nobu atau Bank Nobu dikabarkan akan merger. Isu ini muncul lantaran kedua bank belum memenuhi modal inti minimum (MIM).

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mendorong bank-bank dengan modal inti di bawah batas minimum untuk merger.

Laporan keuangan Bank Nobu pada kuartal IV 2021 menunjukkan modal inti Rp 1,61 triliun. Posisi modal (ekuitas) per November 2022 juga Rp 1,8 triliun.

Modal inti Bank MNC Rp 2,07 triliun sepanjang 2021. Lalu modal (ekuitas) Rp 2,49 triliun per November 2022.

Sedangkan modal inti minimum Rp 3 triliun. Ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Bank Nobu soal kabar akan merger dengan Bank MNC. Namun belum ada tanggapan. 

Di satu sisi, OJK sempat menyatakan bahwa ada dua bank umum yang tengah memproses merger. Jika keduanya merger, maka bisa memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kedua bank tersebut sedang melakukan berbagai proses administratif dan legal. Namun dia belum mau memerinci nama, maupun skema penambahan modal. 

"Ada proses hukum yang ditempuh dulu. Merger tidak sesederhana itu, apalagi dua bank yang lumayan besar. Ini yang nanti kami tunggu prosesnya," kata Dian dalam konferensi pers.

Dian mengungkapkan, proses merger kedua bank diproyeksikan selesai pada Juni.

Regulator mencatat 26 bank umum memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun. Apabila belum mencapai batas minimal, bank umum akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail