Perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Supermal Karawaci. Supermal karawaci merupakan mal yang paling sering dikunjungi orang di Tangerang.
Adapun gugatan tersebut menjadi gugatan ketiga yang diajukan Investment Opportunities setelah dua gugatan sebelumnya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2022 lalu.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/2) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain Supermal Karawaci, Investment Opportunities V Pte Limited menyampaikan PKPU pada PT Dewata Wibawa. Namun hingga Rabu (8/2) kemarin jadwal sidang perdana belum ditetapkan.
Investment Opportunities mengajukan tiga petitum atau tuntutan dalam gugatannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU terhadap para termohon PKPU.
Kedua, menyatakan para termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU para termohon PKPU.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 30 November 2021 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain kepada Supermal Karawaci, penggugat juga menyampaikan PKPU terhadap PT Dewata Wibawa. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada 21 Desember 2021. Namun Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dilayangkan.
Catatan Revisi:
Redaksi menghapus tiga paragraf terakhir pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 06.30. Tiga paragraf itu kami hapus karena memuat informasi yang tak benar menyebutkan Supermal Karawaci sebagai bagian dari Salim Grup.
Kuasa hukum Salim Grup, Kudri & Djamaris Attorneys-Counselor at Law, menyatakan PT Supermal Karawaci bukanlah perusahaan yang dimiliki atau terkait dengan Salim Grup.
Berikut pernyataannya: "Oleh sebab itu segala informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Supermal Karawaci merupakan suatu perusahaan yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Salim Grup merupakan informasi yang tidak benar dan keliru serta berpotensi mencemarkan nama baik klien kami sebagai suatu grup usaha yang memiliki reputasi yang baik dalam dunia usaha pada tingkat nasional maupun internasional".
Redaksi meminta maaf atas kesalahan informasi ini sekaligus memenuhi hak jawab dan koreksi yang dilayangkan kuasa hukum Salim Grup.