PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) melayangkan gugatan terhadap PT Supermal Karawaci senilai Rp 288,63 miliar. Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat menyatakan PT Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi kepada Bank Artha Graha Internasional.
Hal ini tercantum dalam nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan oleh INPC pada 14 Februari 2023.
Dalam petitum gugatan tersebut, perusahaan yang dimiliki pengusaha Tommy Winata ini memohon untuk dikabulkannnya gugatan seluruhnya kepada Supermal Karawaci. Perusahaan menghukum tergugat untuk membayar kewajiban Rp 288,63 miliar.
Adapun rinciannya yaitu utang pokok Rp 280 miliar, dengan bunga Rp 4,34 miliar, dan bunga denda Rp 200 juta. Lalu denda sebesar Rp 724,19 juta, biaya lainnya Rp 3,3 miliar, dan biaya tagihan Rp 67,55 juta.
Direktur Supermal Karawaci Eddy Halim, mengatakan perusahaan akan memberikan pernyataan resmi terkait dengan hal tersebut.
"Kami akan memberikan statement resmi dan jika sudah ada akan kami informasikan," katanya kepada Katadata.co.id saat dimintai keterangan lebih lanjut, Selasa (21/2).
Dalam petitum tersebut juga disampaikan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu. Meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Dari situs resmi perusahaan, Supermal Karawaci merupakan pusat perbelanjaan serta hiburan yang memiliki luas 125.000 meter persegi di area Lippo Vilage, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya perusahaan juga pernah dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Supermal Karawaci yang didaftarkan 13 Desember 2021 yang lalu dengan sidang gugatan PKPU yang digelar 21 Desember 2021.