Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan 3 Peraturan Menteri BUMN baru yang menyederhanakan 45 Permen BUMN atau disebut juga Omnibus Law BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menilai, dasar penerbitan peraturan tersebut lantaran adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi. Selain itu, Omnibus Law BUMN akan memudahkan direksi dan dewan komisaris BUMN mengambil keputusan berdasar ketentuan.
“Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” kata Susyanto di Grha Pertamina, dikutip Selasa (28/3).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 yaitu menteri membuat daftar rekam jejak direksi dan atau calon direksi BUMN.
Tedi menjelaskan aturan tersebut merupakan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak salah dalam memposisikan seorang direksi dan atau calon direksi BUMN. Selain itu, Kementerian BUMN dapat membuat datar hitam (blacklist) calon direksi maupun komisaris BUMN yang memiliki rekam jejak bermasalah.
"Kami kasih metodenya untuk daftar rekam jejak agar dalam memilih talenta manajemen memperhatikan rekam jejak orang yang bersangkutan tersebut. Nanti beliau (Erick Thohir) bilang blacklist," katanya.
Namun demikian, Tedi menyebut perubahan kriteria ataupun perubahan mekanisme tetap harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Omnibus law Peraturan BUMN berpedoman terhadap UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut yaitu pertama Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Ketiga yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Adapun yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.
Tiga hal baru dalam Peraturan Menteri yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN.
Lalu disinggung mengenai kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN. Peraturan Menteri BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.
Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Peraturan Menteri ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milienial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem.