PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencopot Destiawan Soewardjono dari jabatan direktur utama (dirut), lantaran tersangkut kasus korupsi. Destiawan akan digantikan oleh Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya Mursyid sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut.
Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak 29 April 2023. Hal ini dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas direktur utama Waskita Karya oleh dewan komisaris perseroan. Pemberhentian sementara Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis manajemen perusahaan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/5).
Nantinya Mursyid akan mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai dirut perseroan. Hal tersebut merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20.
"Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Emiten konstruksi pelat merah ini diketahui tengah terjerat masalah keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan. Dana ini berasal dari beberapa bank untuk Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur utama yang menjabat sejak 2020 itu diduga melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai suplai (SCF) menggunakan dokumen palsu. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif.
Adapun untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Destiawan Soewardjono dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023.