BUMN konstruksi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayarnya karena dalam masa sanggah atau standstill.
Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Rabu (3/5), sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
"Penundaan pembayaran ini karena perseroan sedang dalam masa standstill di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur," kata Ermy, dalam keterangan resmi, Jumat (5/5).
Sehingga, katanya, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun. Hal ini termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur, termasuk kepada pemegang obligasi non penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan.
Dia juga menyampaikan, perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Hal tersebut sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA serta mengoptimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
Untuk diketahui, saat ini Waskita terus berupaya melakukan restrukturisasi di tengah tingginya liabilitas yang mencapai lebih dari Rp 84 triliun.
Sampai dengan periode kuartal pertama 2023, Waskita tercatat membukukan kerugian bersih senilai Rp 374,93 miliar dengan kerugian operasional mencapai Rp 111,46 miliar dan arus kas minus Rp 467,63 miliar.
Adapun, perusahaan tercatat membukukan pendapatan senilai Rp 2,73 triliun dengan ekuitas mencapai Rp 8,72 triliun. Bila dilihat dari kinerja harga sahamnya sejak awal tahun anjlok 43,89% dengan nilai kapitalisasi pasar senilai Rp 5,82 triliun.