PT Waskita Beton Precast Tbk akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement untuk mengkonversi utang menjadi saham baru.
Pelaksanaan transaksi itu akan berdampak kepada PT Waskita Karya Tbk atau WSKT selaku induk usaha perseroan. Di mana kepemilikan saham dari Waskita Karya akan terdilusi menjadi maksimal 14,3%. Namun Waskita Karya nantinya akan tetap menjadi pemegang saham pengendali di Waskita Beton.
Berdasarkan data RTI Business, komposisi kepemilikan saham WSBP yaitu Waskita karya saat ini sebanyak 60%. Kemudian saham yang beredar di masyarakat 33% dan saham treasury 7%.
“Sehubungan dengan adanya implementasi perjanjian perdamaian dan dilakukannya rencana transaksi, terdilusinya kepemilikan saham Waskita sebagai induk perseroan adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Namun Waskita akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dari perseroan,” tulis manajemen dalam prospektus, dikutip Minggu (4/6).
Secara rinci, sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang menjadi saham, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan existing tersebut dapat terdilusi akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas sampai dengan 17,4%. Adapun akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham Waskita Karya pada perseroan dapat menjadi maksimal sebesar 26,1%.
Lalu pada tahun ke-10 di mana konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan existing dapat terdilusi sampai dengan 40,3% dan kepemilikan saham Waskita pada perseroan dapat menjadi maksimal sebesar 14,3%.
Waskita Beton akan mengkonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas maksimal Rp 1,7 triliun. Lalu, perseroan menerbitkan saham anyar maksimum 34,1 miliar lembar.
Selanjutnya ini juga akan mengkonversi utang menjadi OWK senilai Rp 1,8 triliun dan kreditur finansial lainnya Rp 671,1 miliar. OWK hasil konversi utang menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas perseroan pada tahun ke-10 sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian.
Dengan pelaksanaan transaksi itu, diharapkan ekuitas perseroan berada pada posisi negatif dapat kembali positif. Struktur permodalan dapat meningkatkan kemampuan, dan daya saing untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru.
Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja, dan memberi keuntungan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan perjanjian perdamaian.
Perseroan percaya dengan penuntasan transaksi tersebut akan meningkatkan kepercayaan kreditur dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional perseroan ke depan. Dukungan dari para kreditur dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang dikerjakan perseroan.
Untuk melancarkan aksi ini, emiten pelat merah dengan kode saham WSBP tersebut akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 9 Juni 2023 mendatang.