Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang 20% saham publik PT Vale Indonesia. Alasannya, Bambang mendapat informasi bahwa PT Vale memanfaatkan perusahaan cangkang untuk mengklaim pelepasan saham perusahaan ke publik.
"Kami ada informasi bahwa 20% saham publik bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik. Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga," kata Bambang dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian ESDM pada Senin (5/6).
Bambang juga menduga ada nama PT Sumitomo di saham publik Vale Indonesia. Padahal PT Sumitomo sudah memiliki porsi saham tersendiri yang tercatat dalam pemegang saham Vale.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
"Bahkan terindikasi ada dana pensiun PT Sumitomo. Padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale. Menurut kami ini palsu-palsu lah yang 20% publik ini karena 80% dimiliki mereka juga dengan baju publik," ujar Bambang.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa komposisi kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia.
Dia juga mengatakan bahwa kementeriannya juga bakal mempelajari prosedur mengenai pasar bursa Indonesia menurut aturan OJK. "Mengenai indikasi kepemilikan saham publik Vale yang pemiliknya asing, tentu saja ini harus kami cek ke OJK," kata Arifin.
Lebih lanjut, kata Arifin, proses divestasi saham PT Vale ke MIND ID masih terus berlangsung. Adapun Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025. Divestasi saham ke pemerintah merupakan syarat bagi Vale untuk proses perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Guna memperoleh IUPK, Vale Indonesia wajib mendivestasi 51% saham mereka ke negara, baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha swasta nasional.
Ketetapan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), pasal 112. "Saat ini yang menjadi poin perhatian adalah Vale merasa sudah mendivestasi 40% ke pemerintah dengan 20% ke MIND ID dan 20% lagi ditawarkan secara resmi kepada pemerintah," ujar Arifin.
"Namun pemerintah waktu itu tidak ada yang menanggapi baik dari BUMN maupun pemerintah lainnya. Maka pemerintah secara resmi menyurat bahwa bagusnya ini dipublikkan di dalam negeri," ujarnya lagi.
Pada forum yang sama, anggota Komisi Energi Ramson Siagian mengusulkan agar pemerintah melalui MIND ID memiliki saham Vale sebanyak 40%. Langkah tersebut dinilai menjadi peluang pemerintah untuk memiliki hak suara mayoritas dalam pengambilan keputusan di tubuh PT Vale Indonesia.
Menurut Ramson, saham negara dalam struktur pemegang saham Vale Indonesia saat ini masih lebih kecil dibandingkan saham asing. "Bagaimana agar BUMN pemerintah mempunyai hak suara mayoritas dalam membuat keputusan," kata Ramson.