Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, mengatakan saat ini regulator tengah melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
“Kami sedang melakukan pengkajian (laporan keuangan) Waskita Karya dan Wijaya Karya, dan kita belum bisa menyatakan ada fraud. Masih dalam penelaahan pelanggaran-pelanggaran, pasti ada yang akan kita lakukan sesuai dengan pengaturan yang berlaku,” ujar Inarno dalam konferensi pers OJK secara virtual, Selasa (6/6).
Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin menjelaskan untuk mencegah terjadinya kecurangan, penanggungjawab laporan keuangan pada suatu korporasi atau entitas mestinya memiliki sertifikat Chartered Accountant (CA) Indonesia.
Elly menjelaskan, kasus-kasus kecurangan laporan keuangan sebelumnya banyak terjadi karena rata-rata laporan keuangannya disusun bukan oleh akuntan profesional. Mereka tidak mengerti dan memahami perlakuan, pengukuran dan penyajian laporan keuangan.
“Apalagi dinamika standar akuntansi keuangan yang menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan juga sangat dinamis," kata Elly kepada Katadata.co.id, Selasa (6/6).
"Sehingga orang-orang yang terlibat dalam proses penyusunannya haruslah orang yang memiliki sertifikasi profesi dan bernaung di asosiasi profesi yang akan selalu dijaga kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan dan mematuhi kode etik dan standar profesi."
Merujuk pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, sejak 2021 lalu Waskita Karya menggunakan jasa kantor akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, dan rekan.
Namun, pada Februari tahun ini, perusahaan akuntan publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan, yang juga anggota dari Crowe Horwath International dicabut tanda izin terdaftarnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diambil regulator setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu. Crowe tercatat sebagai auditor laporan keuangan Wanaartha.
Tak hanya mendapat sanksi dari OJK, Kementerian Keuangan juga membekukan izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman mulai 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.
Dengan sanksi tersebut, KAP Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asurans dan non-asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Secara terpisah, menanggapi dugaan manipulasi laporan keuangan, Kementerian BUMN menindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Hal ini lantaran, Waskita mencatatkan keuntungan di tengah kondisi arus kas yang minus.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Erny Puspa Yunita juga mendukung penuh langkah Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A untuk memperbaiki kondisi Waskita menjadi lebih baik.
"Dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (6/6).
Erny menambahkan, sebelum melakukan penerbitan laporan keuangan, perseroan sudah melakukan beberapa tahapan seperti proses audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai auditor independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan regulator.