Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri beberapa pengurus perusahaan. Yakni Michael Steven selaku direktur utama (dirut) dan Dewi Kartini Laya sebagai direktur. Selain itu ada juga Ingrid Kusumodjojo sebagai komisaris utama.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI dikutip Minggu (25/6) manajemen Kresna Graha Investama telah menerima surat pengunduran diri ketiganya pada Rabu (21/6). Hal itu sebagaimana hasil rapat umum pemegang saham luar biasa yang diselenggarakan pada Kamis (22/6) dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.
Michael Steven merupakan pemegang saham dari perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6).
Mengutip dari laman resmi Kresna Investments, Michael Steven merupakan pendiri dan dirut KREN. Ia mendirikan KREN di tahun 1999 sebagai sebuah bank investasi tradisional yang bergerak di bidang manajemen investasi, broker sekuritas dan underwriting.
Sebelumnya OJK melalui perintah tertulis meminta pemegang saham pengendali hingga jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna Life mengganti kerugian yang dialami perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa permintaan ganti rugi itu dilakukan OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung asuransi.
Dalam hal ini, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali dan kepada pihak terkait yakni Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku dirut, Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," kata Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life juga diminta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua komite investasi PT Kresna Asset Management sebesar Rp 5,7 miliar.
Ogi mengatakan, pencabutan izin sebab Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account hingga batas waktu yang diberikan OJK. Kresna Life juga tidak mampu menyampaikan perjanjian konversi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) yang diaktanotariilkan.