PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) masih terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) atau BTN Syariah.
“Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan BSI Gunawan A Hartoyo dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).
Dalam berbagai pemberitaan diinformasikan bahwa salah satu bank Himbara bermaksud untuk mengakuisisi bank. Di mana BSI akan terlibat menjadi pemegang saham di bank tersebut. Hal ini untuk menindaklanjuti rencana spin off UUS oleh bank itu.
Sebagai perusahaan terbuka, emiten dengan kode saham BRIS ini dikatakan Gunawan akan tunduk pada ketentuan pasar modal. Di mana informasi material baru akan dipublikasikan jika telah ada kepastian. Hal itu dalam rangka mendukung prinsip keterbukaan informasi bagi pemegang saham.
Menurut Gunawan, saat ini BSI sedang fokus untuk memperkuat bisnis secara organik guna mendukung visi menjadikan BSI sebagai salah satu top ten global Islamic Bank.
Pada triwulan satu tahun 2023, BSI mencatatkan pertumbuhan laba bersih hingga 47,6% secara tahunan menjadi Rp 1,46 triliun. Capaian laba bersih tersebut berasal dari pendapatan jual beli Rp 2,98 triliun, pendapatan dari bagi hasil Rp 1,39 triliun, pendapatan dari ijarah bersih Rp 56,18 miliar, dan pendapatan usaha utama lainnya Rp 964,73 miliar.
Sebelumnya Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, setelah pemisahan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya BTN Syariah akan menggandeng BSI. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin memiliki bank syariah dengan aset besar dan mampu bersaing secara global.
“Memang spin off dulu ya baru nanti ujungnya kerja sama dengan BSI. Maka kita sepakati dengan BUMN polanya adalah spin off dulu,” ujar ia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin off UUS pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan ini menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari induknya atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun harus memisahkan diri. Per Juni 2023, UUS milik BTN melaporkan aset Rp 46,27 triliun.