Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan pemerintah nantinya bakal mengembalikan Penyertaan Modal Negara atau PMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui PT Hutama Karya (HK).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmadj0 mengatakan, skema pengembalian itu, pertama menjadikan Waskita Karya sebagai anak usaha dari Hutama Karya melalui inbreng saham milik pemerintah. Saat ini, pemerintah memiliki 75,34% kepemilikan di Waskita Karya atau setara 21,70 miliar saham.
Kartika membeberkan syarat pengembalian PMN Rp 3 triliun tersebut, yaitu Waskita harus merampungkan restrukturisasi keuangannya. "Jika restrukturisasinya Waskita selesai, lalu nanti akan inbreng ke HK," kata Tiko kepada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta Senin (14/8).
Menurutnya, penyaluran PMN ke Waskita Karya dilakukan setelah menjadi anak usaha dari HK yang nantinya akan digunakan untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu tiga proyek tol, seperti Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung).
"Cuma untuk Bocimi kami ada tawaran dari Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), jadi mungkin SMI yang masuk," kata Tiko.
Tiko, sapaan Kartika, menambahkan untuk melakukan proyek Trans Sumatera dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Waskita butuh kekuatan secara keuangan. Namun saat ini, perusahaan konstruksi pelat merah ini masih mencatatkan pelemahan keuangannya.
Misalnya saja, liabilitas perusahaan yang naik dari posisi Desember 2022 lalu senilai Rp 83,98 triliun menjadi Rp 84,31 triliun pada Juni 2023. Lalu, kerugian Waskita juga bengkak 776% jadi Rp 2,07 triliun di semester pertama 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 236,51 miliar.
Waskita sebelumnya mengembalikan PMN sebesar Rp 3 triliun untuk tahun anggaran 2022. Pembatalan penyaluran PMN ini menindaklanjuti surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selakua Ketua Komite Privatisasi pada 10 Mei 2023 lalu dalam surat bertarikh EK.5/126A/M.EKON/05/2023 perihal tindak lanjut dana PMN untuk Waskita Karya.
"Komite Privatisasi melalui surat tersebut menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," tulis pengumuman yang disampaikan Direktur Utama WSKT, Mursyid, dikutip Minggu (6/8).