Saham Humpuss Intermoda Anjlok Usai Digugat Parbulk, Ini Kronologinya
Saham emiten milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yaitu PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) merosot 1,69% ke posisi Rp 466 per saham. Penurunan ini terjadi seiring dengan adanya gugatan ganti rugi dari perusahaan Norwegia yakni Parbulk AS II kepada perseroan senilai US$ 48 juta atau sekitar Rp 731 miliar.
Berdasarkan data perdagangan, saham HITS melemah jika dibandingkan harga penutupan Selasa (15/8) Rp 476 per saham. Harga sahamnya di awal pembukaan sudah berada di zona merah dengan level terendahnya Rp 458 per saham dan belum terkerek ke zona hijau.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 100,8 ribu dengan nilai transaksi Rp 46,38 juta. Sementara itu, frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 65 kali. Adapun nilai kapital marketnya Rp 3,31 triliun.
Menelisik lebih lanjut, kinerja saham HITS sejak satu tahun hingga saat ini (year to date/ytd) naik 27,32%. Namun secara tahunan (year on year/yoy) sahamnya anjlok 36,6%. Sementara tiga bulan terakhir, kinerja sahamnya meningkat 75,59%. Namun, selama sepekan terakhir saham HITS terkoreksi 3,72%.
Merespons mengenai gugatan tersebut, Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad mengatakan, perusahaan menghormati adanya gugatan dari Parbulk II AS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan baik.
Gugatan hukum dari Parbulk II AS ini juga sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode tahun 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan no.49.
Menurut Aulia, tidak ada hubungan langsung antara perseroan dengan Parbulk II AS. HITS berperan sebagai penerbit jaminan perusahaan Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007. Di mana ada perjanjian Bareboat Charter (BBC) atau perjanjian sewa kapal kosong anatara Heritage Maritime Ltd. (HML) dengan Parbulk II AS.
Kronologi Gugatan
Tony menjelaskan kronologi dan penyebab adanya gugatan dari Parbulk II AS kepada perseroan sebagai berikut:
- Pada 11 Desember 2007, HML menandatangani perjanjian sewa kapal kosong dengan Parbulk II AS.
- Saat itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakan kepada HML dengan tarif sewa US$ 38,500 per hari untuk jangka waktu 60 bulan. Jangka waktu tersebut, sejak tanggal penerimaaan kapal yaitu 14 Desember 2007.
- Perjanjian ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari perseroan melalui Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007.
- Sebab dampak krisis finansial global pada 2008, tarif jasa pengangkitan kapal anjlok 70% dan Parbulk tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan HML. "Sehingga menyebabkan HML gagal melakukan pembayaran terhadap perjanjian sewa kapal kosong ini," tulis Tony dalam keterangan resmi, Rabu (16/6).
- Kemudian Parbulk II mengajukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Tinggi Inggris. Kemudian pada 17 Januari 2011 telah mengeluarkan putusan No. 58/2010. Dalam putusan tersebut, perseroan diperintahkan untuk melakukan pembayaran kepada Parbulk II AS atas kewajiban pembayaran HML.
- Lalu HML merasa keberatan melakukan pembayaran karena HML telah mengembalikan kapal ke Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak. Mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
- Saat ini Parbulk II AS melakukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai ganti rugi yang digugat oleh Parbulk II AS senilai US$ 48,18 juta.
Tony mengatakan tidak ada sita jaminan yang diajukan Parbulk II AS terhadap harta kekayaan perusahaan Walaupun dalam gugatannya, Parbulk meminta sita jaminan terhadap harta kekayaan HITS Namun proses persidangan masih berlangsung dan belum adanya putusan dari pengadilan yang menetapkan penyitaan terhadap harta kekayaan Humpuss Intermoda.