Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Kamis (21/8).
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Waskita Karya Tarsisius Agusto Naur mengatakan Majelis Hakim beralasan tidak ada peran serta wali amanat dalam permohonan ini. Dia menjelaskan, sebelumnya ada dua atau tiga putusan yang mengabulkan permohonan tanpa wali amanat.
"Mahkamah Agung memperbolehkan pemegang obligasi mengajukan PKPU tanpa harus melibatkan wali amanat, tapi Majelis Hakim berpendapat lain," kata Tarsisius, saat dihubungi Katadata melalui telepon, Jumat (25/8).
Walaupun Majelis Hakim menolak gugatan kliennya yaitu Donny Hartanto Lasmana, dia akan tetap melanjutkan permohonan lagi. Tarsisius mengatakan permohonan PKPU harus diajukan oleh dua kreditur.
"Kemarin kami pemegang obligasi, sebagai pemohon, kreditur lainnya yaitu supplier. Sekarang kami akan balik, pemohonnya itu supplier, kami sebagai kreditur lain," tuturnya.
Dia juga menginformasikan saat ini ada enam permohonan baru yang mengantre untuk menggugat kembali Waskita Karya. Namun, Tarsisius belum dapat menyebutkan keenam pihak yang akan melayangkan gugatan. Dia mengatakan paling lambat hari Senin (25/8) pekan depan, untuk rincian pihak yang akan melayangkan gugatan kepada Waskita Karya.
Tarsisius optimis PKPU akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. "Kami melihat ujung-ujungnya pasti akan diputuskan PKPU. Yang mana yang dikabulkan mungkin lihat kedepannya," katanya.
Sebagai informasi, utang Waskita Karya ke Donny sebesar Rp 5 miliar belum termasuk denda. Dia menyebut nilai pokok utang Waskita yaitu Rp 5 miliar dengan bunganya Rp 84 juta. Adapun, Donny menggugat waskita pada Senin (26/6) lalu. Penggugat merupakan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Catatan Katadata, WSKT kembali menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019 seri B ke 15, 16, dan 17 yang jatuh tempo pada Rabu (16/8).
"Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA)," kata Direktur Utama WSKT Mursyid, dalam pengumumannya di keterbukan BEI, Rabu (16/8).