Tak Terima Digugat Rp 3,1 M, PTPP Bakal Ajukan Kasasi

Dokumentasi perseroan
Penulis: Lona Olavia
1/9/2023, 11.19 WIB

PT PP Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU oleh CV Surya Mas. Sebab BUMN Karya itu menilai semua kewajiban kepada CV Surya Mas telah diselesaikan.

Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan kasasi, apalagi secara keuangan PTPP memiliki likuiditas cukup untuk menyelesaikan klaim tersebut yang hanya senilai Rp 3,1 miliar.

“Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan,” ucap Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (1/9). 

Ia mengatakan, PTPP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.

“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar.

Sebagai informasi, sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar.

 

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Namun pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Lalu pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. 

Adapun pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya bank. 

Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, satu dari tiga majelis hakim persidangan PTPP akan mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga Makassar menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Di mana hakim anggota majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari PN Makassar tidak tercapai keputusan bulat.