Pendiri Kresna Investment yang juga pemegang saham perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life, Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan ini didaftarkan oleh Michael Steven di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 September 2023 dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dengan pihak yang menjadi tergugat Dewan Komisioner OJK.
PTUN Jakarta belum menampilkan secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan Steven kepada OJK. Namun, kuat dugaan, gugatan ini berkenaan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Kresna Asset Management (KAM) berupa denda Rp1,8 miliar karena melanggar sejumlah ketentuan di pasar modal.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (10/6).
Sanksi tertulis berupa pembubaran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran tersebut, salah satunya adalah Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan denda Rp 5,7 miliar.
Michael terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.
Siapakah Michael Steven? Ia merupakan pendiri dan direktur utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan ini belakangan berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk.
Michael mendirikan KREN di tahun 1999 sebagai sebuah bank investasi tradisional yang bergerak di bidang manajemen investasi, broker sekuritas dan underwriting.
Sebelumnya, OJK juga lebih dahulu membubarkan asuransi Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, lalu Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.