PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerima permohonan kasasi dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company terhadap putusan pembatalan perdamaian.

Permohonan kasasi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 5/Pdt.Sus-PembatalanPerdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Serta PN Jakpus No. 6/Pdt.Sus-PembatalanPerdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Pada 13 September 2023 perseroan menerima surat dari PN Jakpus, intinya memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi dari Greylag Entities," tulis Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (18/9).

Irfan mengatakan jika sebelumnya majales hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Entities.  "Atas informasi ini, tidak terdapat dapat langsung terhadap kegiatan operasional perseroan, dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya GIAA memenangkan gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing atas sewa pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446.



Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2023 lalu. Selain itu, Majelis Hakim menolak pembatalan damai yang diajukan oleh Greylag. Majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta. 

“Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag 1446,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, putusan itu memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terkait restrukturisasi finansial yang telah berhasil diselesaikan.

Salah satu tahapan penting dalam restrukturisasi ini, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Greylag.





Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail