Kalah Gugatan, Antam Beri 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Lona Olavia
18/9/2023, 16.46 WIB

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Menanggapi putusan tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan menghormati keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Namun Antam mengaku masih akan menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud, sebelum memberikan 1,1 ton emas Antam tersebut kepada Budi Said.

“Kami masih menunggu salinan putusan dulu,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (18/9).

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dan peraturan yang berlaku,” kata Syarif.

Menyusul putusan tersebut saham emiten dengan kode ANTM tersebut anjlok 2,89% ke posisi Rp 1.845 per lembar pada penutupan perdagangan Senin (18/9). Saham ANTM mendadak masuk ke zona merah pada sesi dua, padahal sesi satu sahamnya berada di zona hijau.

Untuk informasi putusan MA yang menolak PK dari Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar setara emas 1.136 kilogram dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Gugatan tersebut terkait kasus pembelian emas seberat hampir tujuh ton oleh Budi Said kepada emiten dengan kode saham ANTM tersebut pada 2018 lalu. Namun dalam perjalanannya, dia hanya menerima sekira 5.935 kilogram emas atau setara 5,9 ton. Atas kasus tersebut, Budi Said mengajukan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil menang dalam gugatannya.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Budi Said kalah di mana putusannya ialah menolak gugatannya, serta membatalkan putusan PN Surabaya. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Namun Budi Said selaku penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi tersebut dikabulkan. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus ini terdaftar sejak 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam putusannya, ada lima tergugat yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan hukum, termasuk Antam.