Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau dikenal dengan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Sofia Balfas resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk Irsal Kamarudin mengatakan, seluruh dewan komisaris pada 20 September menyetujui pemberhentian sementara anggota direksi Sofiah Balfas.
"Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalakankan pengurusan dan mewakili perseroan," kata Irsal dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (24/9).
Irsal melanjutkan BUKK akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mencabut atau bahkan menguatkan keputusan pemberhentian tersebut.
Manajemen Bukaka memastikan pemberhentian sementara Sofiah Balfas tidak akan menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perusahaan.
“Pelaksana tugas anggota direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh dewan direksi perseroan secara kolektif kolegial,” kata Irsad.
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dari pemeriksaan tersangka telah menjalani prosedur yang ada. "Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9).
Kuntadi mengungkapkan, selaku direktur operasional, Sofiah turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. "Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," katanya.
Pada perdagangan Jumat (22/9) saham BUKK ditutup menguat 5,53% ke posisi Rp 1.240 per lembar. Dalam seminggu ini saham yang dimiliki keluarga Kalla tersebut sudah turun 3,50%.
Berdasarkan data RTI Business kepemilikan saham Bukaka Teknik terdiri dari 42,6% milik PT Denaya Cakra Cipta, 15,85% milik Solihin Jusuf Kalla, 15,84% milik Suahelly Kalla, dan 15,3% milik Achmad Kalla. Adapun PT Denaya Cakra merupakan entitas yang terafiliasi keluarga Grup Kalla.