Jumlah Pemegang Saham PGAS Bertambah Banyak hingga Kabar Terbarunya

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Pekerja memeriksa valve dan blind flange di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023).
Penulis: Lona Olavia
5/10/2023, 13.28 WIB

Jumlah kepemilikan saham di emiten portofolio Lo Kheng Hong, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN mengalami perubahan. Perubahan itu nampak dari laporan bulanan registrasi pemegang saham per 30 September 2023 dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Kamis (5/10).

Di PGAS jumlah pemegang saham per akhir September meningkat sebanyak 5.780 menjadi 105.227. Bulan sebelumnya, jumlahnya hanya 99.447 pemegang saham. Penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham adalah Arief Setiawan Handoko selaku direktur utama PGN. 

Emiten subholding gas Pertamina, PGAS dalam satu bulan terakhir harga sahamnya Rp 1.350 atau stagnan dari penutupan sesi satu Kamis (5/10). Sementara secara tahun berjalan sahamnya ambles 22,41%. 

Susunan pemegang saham terbesar PGAS yakni PT Pertamina dengan persentase 56,97% dan publik di bawah 5% ada 43,03%.

Di sisi lain, PGN dan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli gas. Pasca kesepakatan itu, PGAS akan memasok gas ke Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.

Dalam keterangan resminya, MEPG tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan persetujuan penandatangan draft perjanjian jual beli gas dari SKK Migas. Setelah itu, perseroan dan MEPG akan menandatangani perjanjian jual beli gas untuk penyaluran area tersebut.

Sebagai informasi, perseroan dan MEPG pada 30 September 2023 telah menandatangani kesepakatan bersama dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam draft PJBG. Kesepakatan bersama itu digunakan sebagai bridging dokumen bagi perseroan dan MEPG untuk melakukan transaksi jual beli gas sampai dengan ditekennya PJBG oleh para pihak.

"Jangka waktu kesepakatan bersama sampai dengan 31 Desember 2023 atau sampai dengan ditekennya PJBG mana yang lebih dahulu terjadi, dengan periode penyaluran gas sejak 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2028. Diharapkan PJBG telah ditandatangani oleh MEPG dan perseroan sebelum 31 Desember 2023 untuk menggantikan kesepakatan bersama," ucap Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama.

Adapun kontrak antara PGN dengan MEPG ini akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan.