Vale Sepakat Divestasi 14%, MIND ID jadi Pengendali Kuasai 34% Saham

ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
Pengemudi truk listrik melakukan pengecekan aliran listrik kendaraan di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023).
Penulis: Happy Fajrian
10/11/2023, 16.21 WIB

Holding BUMN Tambang Indonesia, PT Mineral Industry Indonesia (MIND ID), akan segera menjadi pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah telah menyelesaikan negosiasi dengan Vale terkait porsi saham yang akan dialihkan.

Menurut Arifin Vale akan melepas 14% sahamnya yang mengakibatkan menguatnya posisi MIND ID. “Berarti dengan itu MIND ID bisa 34% dan itu mayoritas daripada yang lain,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (10/11).

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Dengan pertambahan porsi saham MIND ID, porsi saham Vale yang digenggam oleh Indonesia bertambah menjadi 54%. Angka ini terdiri dari 20,49% saham milik publik dan 34% saham milik MIND ID.

Sebagai informasi, pelepasan tambahan 14% saham Vale kepada entitas lokal merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mengutip laporan tahunan tahun 2022 PT Vale Indonesia Tbk, kontrak karya telah menjadi payung hukum operasional Vale sejak 1968, sejak perusahaan masih bernama PT International Nickel Indonesia atau INCO.

Pada 1990, INCO melepas 20% sahamnya kepada publik ketika melakukan go publik atau penawaran saham publik perdana (IPO). Pada 2011, Vale Canada menjadi pemegang saham mayoritas INCO. Lalu pada 2020 divestasi kedua dilakukan dengan melepas 20% saham kepada MIND ID.

Pada 2020 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau UU Minerba.

Pasal 169 B UU Minerba mengatur divestasi saham ke pemerintah sebagai syarat perpanjangan IUPK Vale. Divestasi tersebut selambatnya dilakukan setahun sebelum masa kontrak akhir, yakni pada Desember 2025. Porsi saham yang harus didivestasikan sebesar 51%.

Dengan 40% sudah didivestasikan sebelumnya, Vale hanya tinggal melepas 11% sahamnya kepada MIND ID. Namun dalam perkembangan terakhir, porsi saham yang akan dialihkan bertambah menjadi 14% untuk menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham pengendali.

Arifin menjelaskan terkait harga divestasi saham ini sedang dibahas oleh Vale dan MIND ID. Pemerintah memberi tenggat waktu penyelesaian negosiasi harga divestasi saham ini pada akhir 2023. “Itu lagi ngomong berdua (Vale dan MIND ID), yang penting harganya harus special price buat kita. Ya tahun ini lah, udah kelamaan,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani