Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) belum menemukan titik terang. Namun dalam pengumumannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan keputusan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, Bukaka menggugat PKPU Waskita dengan nomor perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU oleh emiten Jusuf Kalla kembali berlangsung pada Selasa (21/11), kemarin.

"Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Rabu (22/11).

Ermy menyebut jika Bukaka Teknik Utama telah menyerahkan kesimpulan dan telah diterima oleh Majelis Hakim. Dirinya juga menegaskan pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.

Sebelumnya, terdapat kabar tunggakan utang  Waskita Karya  kepada emiten Jusuf Kalla itu yang mencapai Rp 300 miliar yang belum dibayar selama tiga tahun. Saat itu Erny mengatakan, angka final utang Waskita Karya ke BUKK masih dalam proses persiapan perhitungan atau verifikasi. Utang tersebut berawal dari proyek Tol MBZ atau Tol Jakarta - Cikampek Elevated II. 

"Hubungan kontraktual yang terjalin adalah antara Waskita-Acset Kerja Sama Operasional (KSO) dengan KSO Bukaka-KS," jelasnya kepada Katadata.co.id, Kamis (12/10).

Dia mengatakan kedua pihak bersepakat untuk menunjuk auditor eksternal dan independen untuk meminta pendapat atau peninjaun. Hasil peninjauan akan dijadikan dasar pembayaran Waskita-Acset KSO kepada Bukaka. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail