Emiten BUMN karya, PT Waskita Beton Precast TBk (WSBP) mengatakan masih menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari gugatan dari salah satu krediturnya yakni PT Bank DKI.
Vice President of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan perusahaan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Hal ini seiring dengan gugatan oleh PT Bank DKI sebaga kreditur perseroan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2023, dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," kata Fandy, dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).
Fandy menyebut jika perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu perseroan berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.
Hingga saat ini, progres implementasi perjanjian perdamaian perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama. Pertama, pembayaran kas melalui Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) sebanyak dua kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar.
Ini termasuk pembayaran bunga kredit kepada kreditur finansial dan sembilan bank yang menyetujui atau mendukung perjanjian perdamaian. Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap enam bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.
Selanjutnya, penyesuaian perjanjian kredit sembilan bank yang tergolong dalam kreditur finansial tranche A perjanjian perdamaian. Lalu pada 4 Agustus 2023 lalu perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap pertama senilai Rp 1,43 triliun. Pelaksanaan ini melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.