PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS) kembali mengajukan gugatan administratif baru kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap dua instansi Pemerintah Indonesia. Yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham).

Gugatan itu diajukan kembali untuk meminta agar akses perseroan pada sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) tidak diblokir.

Corporate Secretary PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk Verawaty Trisno Hadijanto mengatakan, gugatan itu kembali diajukan pada 6 Desember 2023, setelah sebelumnya pernah dilayangkan pada 4 September 2023.

Gugatan administratif baru ini diajukan oleh perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Terdapat instruksi dari majelis hakim dalam perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT. Yakni untuk mencabut gugatan administratif kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023. Lalu mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

2. Terdapat informasi tambahan yang diperoleh perseroan pada saat pemeriksaan persiapan perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT. Hal itu mengenai adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI melalui suratnya tertanggal 4 November 2022. 

Sebagai informasi saat ini akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang menyatakan bahwa perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada negara.

Sejak bulan Desember 2022, perseroan telah melakukan komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut.

“Namun demikian, sampai dengan hari ini, akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir,” katanya.

Dengan adanya pemblokiran ini, perseroan dikatakan Verawaty tidak dapat melakukan pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar. 

Sehingga perseroan harus mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hakhaknya. Selain itu, PT KIA Keramik Mas (KKM) yang merupakan perusahaan anak perseroan juga telah mengajukan gugatan administratif kepada PTUN Jakarta terhadap Ketua Satgas BLBI dan Menkumham pada tanggal 6 Desember 2023. Hal itu untuk meminta agar akses KKM pada sistem administrasi Kemenkumham tidak diblokir.

Serupa dengan perseroan, akses KKM pada sistem administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan penyelesaian utang BLBI obligor lainnya.

“Upaya komunikasi juga telah dilakukan oleh perseroan untuk dan atas nama KKM, namun demikian, sampai dengan hari ini, akses KKM pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir. Oleh karenanya, KKM harus mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-haknya,” ucap Verawaty.

Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan perseroan.