PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengumumkan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue sebanyak 3,09 miliar saham.
Penyetoran atas saham pada PMHMETD II ini rencananya akan dilakukan dalam bentuk uang. Adapun perusahaan mematok harga nominal Rp 20 per saham baru.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BTPN menjelaskan rights issue tersebut untuk menjalankan rencana pembiayaan proyek perseroan, termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain.
“Sebagaimana disyaratkan dalam POJK HMETD, perseroan akan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada OJK segera setelah diselenggarakannya RUPSLB pada 7 Desember 2023,” tulis manajemen BTPN dikutip Kamis (7/12).
Selain itu, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan PMHMETD II sampai dengan pernyataan pendafaran PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK adalah tidak lebih dari 12 bulan. PMHMETD II diharapkan akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal satu 2024 mendatang.
Lebih lanjut, apabila merujuk posisi laporan keuangan per September 2023, dengan adanya PMHMETD II maka total modal proforma BTPN akan menjadi Rp 40,2 trilliun, yang sebelumnya hanya Rp 33,5 triliun. Tak hanya itu, total aset perseroan juga akan meningkat menjadi Rp 181,8 triliun, yang sebelumnya Rp 175,1 triliun, serta penyertaan akan menjadi Rp 8 triliun. Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap total kewajiban perseroan.
Kemudian, terkait rencana transaksi PMHMETD II, manajemen menegaskan tidak berdampak terhadap rasio permodalan sebab peningkatan modal akan digunakan untuk membiayai penyertaan perseroan. Dampak final yang ditimbulkan pada pos-pos keuangan akan disesuaikan kembali setelah rencana pembiayaan proyek perseroan yang terealisasi.
Dalam hal pemegang saham, perseroan memilih untuk tidak melaksanakan melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II. Maka pemegang saham BTPN dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 27,53%.
“Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai transaksi material, transaksi afiliasi, dan atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana relevan,” ucap manajemen BTPN.