Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life makin pelik setelah salah satu nasabahnya meninggal dunia usai persidangan gugatan class action pada 19 Desember 2023. Tim likuidasi Wanaartha mengaku pendukungnya diancam akan dipukul oleh salah satu nasabah Wanaartha.
Tim likuidasi Wanaartha mengatakan pendukungnya yang berjumlah tiga orang, sangat sulit untuk meninggalkan ruangan karena banyaknya pengunjung sidang dan juga mengelilingi pendukung tim likuidasi.
Suasana juga kian memanas karena ada pengunjung sidang yang menghalang-halangi tim likuidasi dari luar ruangan agar tidak dapat keluar ruang sidang. Namun situasi yang tidak kondusif, salah satu pendukung tim likuidasi hampir terjatuh karena terdorong oleh pengunjung. Sehingga, tim likuidasi lainnya meminta kepada pengunjung sidang untuk tetap tenang.
"Namun, permintaan tersebut tidak diterima atau ditanggapi dengan baik melainkan direspons dengan tindakan yang semakin tidak kondusif, yang mengakibatkan kerah baju salah satu tim pendukung tim likuidasi tersebut dipegang dengan erat oleh salah satu pengunjung sidang hingga robek," katanya tim likuidasi dalam keterangan resminya, Jakarta (22/12).
Akibat situasi yang tidak kunjung kondusif, satu petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemudian membantu mengarahkan pendukung tim likuidasi keluar ruang sidang. Saat itu tim likuidasi terpisah menjadi dua.
Dua orang diarahkan menuju lobi utama PN Jakpus dan satu orang diarahkan petugas keamanan ke area parkiran motor. Kemudian pengunjung sidang masih tetap mengikuti dan mengerumuni dua orang pendukung tim likuidasi untuk terus meminta penjelasan.
Setelah itu, pengunjung sidang juga mengerumuni satu tim pendukung tim likuidasi yang berada di area parkiran motor dan diinterogasi oleh salah satu pengunjung yang menanyakan alasan mengeluarkan pernyataan agar pengunjung tetap tenang.
"Sambil mengancam akan memukul pendukung tim likuidasi jika tidak dapat menunjukkan surat kuasa karena dianggap sebagai penyusup di ruang sidang," sebutnya.
Saat diinterogasi, salah satu nasabah Wanaartha yakni Deddy tiba-tiba berjalan menuju arah parkiran motor. Namun, pada saat berada di area parkiran motor yang berjarak sekitar dua meter, tiba-tiba almarhum terjatuh dan terkapar di area parkiran tersebut.
Pendukung tim likuidasi yang sedang diinterogasi pengunjung sidang lainnya itu sempat menanyakan mengenai penyakit apa yang dideritanya almarhum. Pendukung tim likuidasi juga sempat menawarkan untuk membantu membopong almarhum Deddy Agustono Djaya yang saat itu terjatuh.
"Namun, salah satu pengunjung sidang menyampaikan kepada pendukung tim likuidasi untuk diam dan tidak meninggalkan area parkiran motor," sebutnya. Sebab terus didesak pengunjung sidang, pendukung tim likuidasi kemudian menunjukkan surat kuasanya tetap tidak diperbolehkan meninggalkan area parkiran motor.
Hingga akhirnya dibantu oleh rekan pengacara yang berada di PN Jakarta Pusat agar dapat meninggalkan area parkiran motor. "Pendukung tim likuidasi sama sekali tidak berbicara ataupun berinteraksi dengan Deddy Agustono Djaya," sebutnya.