Emiten produsen kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) melakukan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan III tahap III tahun 2022 seri A yakni Rp 398,81 miliar.
Sekretaris Perusahaan INKP Heri Santoso mengatakan pelunasan pokok termasuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp and Paper tahap III tahun 2022 seri A senilai Rp 186,15 miliar.
"Pelunasan pada 27 Desember 2023 kepada pemegang obligasi dan sukuk," tulis Heri dalam keterangan resminya, Kamis (28/12).
Indah Kiat Pulp and Paper sebelumnya telah menyediakan dana yang akan digunakan untuk membayar pokok dua obligasi dan satu sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada Desember 2023.
Indah Kiat Pulp and Paper akan membayar obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo dalam bentuk kas dan setara kas. Nilai yang dibayar sesuai dengan nilai obligasi dan sukuk.
"Selain itu perusahaan belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap obligasi dan sukuk dengan utang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya," kata Wakil Presiden Direktur INKP Suhendra Wiriadinata, Kamis (19/10) dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Walau demikian, Indah Kiat Pulp and Paper tidak menutup kemungkinan untuk melakukan rating untuk penerbitan instrumen surat utang baru. Jika terdapat minar dari investor untuk melakukan refinancing terhadap obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo dengan mengambil instrumen surat utang baru yang diterbitkan perusahaan.