Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) yaitu PT PP Energi menjual seluruh saham atau divestasi pada PT Inpola Meka Energi. Aksi korporasi itu telah dikukuhkan melalui penandatanganan akta jual beli saham atau sales purchase agreement (SPA), Kamis (28/12).
PT PP Energi sepakat untuk melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 38,77% atau 496.645 lembar di PT Inpola Meka Energi dengan nilai divestasi sebesar Rp 45,17 miliar ke PT Energi Infranusantara.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, dana segar hasil penjualan saham PT Inpola Meka Energi dapat menambah kas PT PP Energi. Sehingga likuiditas perseroan menjadi lebih besar di posisi aset lancar dan solvabilitas menjadi terjaga. Hal ini selaras dengan strategi perusahaan dalam rangka penyehatan keuangan melalui divestasi beberapa portofolio bisnis.
“Kami percaya aksi korporasi ini akan memberikan manfaat yang baik untuk PT PP Energi dan PT PP Tbk sebagai pemegang saham mayoritas,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (5/1).
Energi Infranusantara merupakan salah satu investor di sektor energi terbarukan dengan pengalaman lebih dari 11 tahun di Indonesia. Energi Infranusantara merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yak tak lain merupakan salah satu saham milik Grup Salim.
Sementara Inpola Meka Energi merupakan perusahaan yang bergerak di sektor energi baru terbarukan (EBT) yang dibentuk sejak tahun 2008. PT Inpola Meka Energi merupakan pemegang konsesi Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Lau Gunung, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. PT Inpola Meka Energi juga merupakan Penyedia Tenaga Listrik berkapasitas 2x5 mega watt.
Di mana PLTMH tersebut telah beroperasi sejak tahun 2020. Kehadiran PLTMH tersebut telah memberikan manfaat yang tinggi kepada Indonesia khususnya kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara.