Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal, Ini Penjelasan Antam

ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (6/11/2023).
22/1/2024, 10.21 WIB

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara usai Kejaksaan Agung menemukan aktivitas emas ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. 

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan bahwa perusahaan menerapkan good mining practices. Ia menyebut Antam selalu memastikan pengelolaan semua komoditas inti perusahaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Tak hanya itu, dalam mengelola komoditas emas, lanjut Syarif, perusahaan memastikan bahwa sumber emas yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian logam mulia berasal dari sumber yang ilegal atau sah secara hukum. 

Antam juga memastikan bahwa proses pengolahan dan pemurnian logam mulia di fasilitas di Pulo Gadung, Jakarta, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga perusahaan senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance,” kata Syarif dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (22/1). 

Syarif juga menegaskan Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang tengah berjalan. Tak hanya itu, Antam juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal - hal yang diperlukan. 

Sebelumnya Kejagung menemukan aktivitas peleburan emas ilegal dilakukan Antam. Praktik itu, terkuak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

”Aktivitas peleburan emas oleh Antam terindikasi ilegal. Bukti-bukti tengah dikembangkan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi.

Antam melebur biji emas dari sumber tambang utama kawasan Pongkor, Jawa Barat dan Cibaliung, Banten. Aktivitas pertambangan bijih emas Pongkor dilaksana­kan pada 1994. Dalam alur produksi emas, biji emas ditambang, diolah melalui beberapa proses seperti crushing, milling, cyanidation, carbon leaching, stripping, electrowinning, dan casting.

Limbah dari hasil pengolahan bijih emas diolah kembali di pabrik detoksifikasi untuk menurunkan kandungan sianida di tailing menjadi di bawah batas 0,5 ppm. Setelah diolah, tailing kembali dimasukkan ke tambang dalam sistem total tailing backfill system. ”Rangkaian produksi emas itu juga menjadi perhatian penyidik,” ucap Kuntadi.

Aktivitas peleburan ilegal itu berkenaan dengan beberapa lokasi kepingan emas sempat disita penyidik. Pada kasus itu, Kejagung telah menyita 17 keping emas dengan berat 1,7 kilogram. Emas itu disita dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung, Jaktim pada 28 Desember 2023.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah di daerah Jakarta Pusat, dan Jawa Barat dengan menyita 15 keping emas seberat 128 gram. Selain rumah, sejumlah toko emas juga ikut didatangi penyidik. Status perkara itu, naik ke tingkat penyidikan sejak 10 Mei 2023. Penetapan status perkara berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Sementara terkait perdagangan di BEI, saham Antam pada pembukaan perdagangan Senin (22/1) pagi ini terpantau menguat 0,30% ke level Rp 1.650 per saham.

Volume perdagangannya 462,10 ribu dengan nilai transaksinya Rp 760,20 juta dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 39,65 triliun. Namun, saham Antam merosot 10,54% dalam tiga bulan terakhir dan anjlok 17,25% dalam enam bulan terakhir.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila