Perusahaan milik orang terkaya di Indonesia nomer 2, Dato Low Tuck Kwong PT Bayan Resources (BYAN) menyampaikan kabar terbaru atas perkara hukum yang sedang dihadapi oleh entitas perseroan.
Dua anak usaha Bayan Resources, yaitu PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) digugat atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan. Akibatnya salah satu anak usaha menghentikan kegiatan operasional pertambangan.
Namun berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/2) gugatan yang dilayangkan oleh PT Enggang Alam Sawita (EAS) atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan milik EAS yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu ditolak.
Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya memutuskan antara lain:
- Menolak gugatan PT EAS untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan bersama antara PT BAS dengan PT EAS tertanggal 27 November 2019
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penjualan dan pembelian lahan antara PT FSP dengan PT EAS tertanggal 22 November 2019
- Menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PT BAS dan PT FSP dengan segala akibat hukum dari padanya.
Namun meski gugatan itu ditolak, manajemen BYAN menyebutkan PT BAS belum memulai kegiatan operasional pertambangan. Sementara PT FSP belum terdampak terhadap kegiatan operasionalnya.
Sebelumnya dalam gugatan tersebut, PT EAS meminta pengadilan untuk kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. Kemudian menghukum PT BAS dan PT FSP untuk membayar kerugian materiil secara tunai dengan tanggung renteng sebesar Rp 535,58 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 miliar kepada PT EAS selaku penggugat.
Menilik data perdagangan RTI, saham BYAN pada perdagangan Kamis (1/2) pukul 11.40 WIB naik tipis 0,13% ke Rp 19.725 per lembar. Adapun saham BYAN dalam setahun ini turun 0,75%