Saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) anjlok 1,24% ke level Rp 3.990 per lembar saham. Volume perdagangannya pada sore ini 96,18 juta dengan nilai transaksi sahamnya Rp 382,51 miliar dan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 395,26 triliun.
Kejatuhan saham Telkom terjadi di tengah sentimen penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom Indonesia PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus di korporasi yang sama, sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2).
Ali menyebut modus perkara korupsi tersebut merupakan pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk project data center. Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, rincian lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian Ali mengatakan pihak KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.
"Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif Telkomsigma periode 2017 sampai dengan 2018. Menurut Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam perkara ini, diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya. "Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10) lalu.
Ia menjelaskan, pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa proyek data storage, network performance and diagnostic atau SEIM. Lalu proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. “Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 318 miliar,” ujarnya.