BRI Jadi Perusahaan Pertama yang Penuhi Standar PRISMA Kemenkumham

BRI
Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
15/2/2024, 16.27 WIB

Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) wajib dihormati setiap warga negara, termasuk pelaku usaha. Sebagai pedoman penerapan HAM dalam praktik bisnis, sejak tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan indikator Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menjadi salah satu perusahaan yang memenuhi standar tersebut dan mendapat kategori “sesuai”. BRI dinilai telah melakukan penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya.

“BRI berkomitmen menerapkan dan menjunjung tinggi HAM dan antidiskriminasi. Ini merupakan kontribusi BRI dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto dalam siaran pers, dikutip Kamis (15/2).

Indikator PRISMA membuat perseroan mampu menilai dirinya sendiri serta memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM sebagai dampak dari kegiatan bisnis. Perseroan pun dapat mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok dan seluruh operasional bisnisnya.

Tak hanya itu, standar PRISMA dapat menjadi media pembelajaran agar bisnis dan HAM dapat berlaku secara beriringan. “Standar ini pun menjadi sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan,” ucap Solichin.

BRI menerapkan 10 prinsip universal Perjanjian Global Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Global Compact (UNGC). Prinsip-prinsip tersebut juga terkandung dalam strategi keberlanjutan dengan fokus pada dimensi lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.

Halaman: