OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Aceh Utara. Bagaimana dengan dana nasabah?
Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Ini bertujuan terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen.
OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat pada 30 Maret tahun lalu.
Lalu OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permodalan, seperti diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 28 Tahun 2023.
"Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan perusahaan," kata Yusri dalam keterangan pers, dikutip Selasa (5/3).
Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara. LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR pada 28 Februari.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.