Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan perkembangan pembentukan kelompok usaha bank atau KUB yang tengah difokuskan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pada posisi 29 Februari 2024 sudah terdapat sepuluh Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang akan membentuk KUB. Rinciannya dengan empat calon bank induk dan atau pelaksana bank induk per data OJK 29 Februari 2024.
"Dari sepuluh BPD tersebut, satu di antaranya telah selesai proses perizinan di OJK. Lalu satu BPD sudah dalam tahap penandatanganan PKS," kata Dian dalam keterangan resminya, Jumat (15/3).
OJK juga mencatat terdapat lima Bank Pembangunan Daerah telah menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU serta tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.
"Dari 3 BPD yang sedang dalam tahap penjajakan, dua di antaranya akan segera menandatangani MoU dengan calon bank induk pada tanggal 4 April 2024," tutur Dian.
Dalam hal ini, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.
Sebagai informasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) alias bank bjb menjadi kelompok usaha bank (KUB) sebagai konsolidasi perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank bjb akan menjadi induk usaha atau anchor sejumlah BPD. Paling anyar, Bank Jambi menjadi BPD ke-4 bergabung dalam KUB dengan bank bjb setelah Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut.