PT Waskita Karya Tbk (WSKT) beberkan upaya penyehatan keuangan perusahaan di tengah tagihan utang yang menggunung hingga akhirnya menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).
SVP Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyebutnya sebagai strategi delapan stream penyehatan keuangan. Melalui strategi itu, perusahaan melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 8 Desember 2023 lalu.
"Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi pencapaian penting bagi pemulihan kondisi keuangan perseroan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal," kata Ermy dalam keterangan resmi dikutip Minggu (12/5).
Selain itu, kata dia, perusahaan berupaya menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan. Untuk itu, usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh manajemen sebagai opsi yang terbaik dari perseroan.
"Restrukturisasi sebagai proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor," kata Ermy.
Liabilitas Waskita Karya
Penyehatan keuangan ini dilakukan karena perusahaan masih menanggung utang bernilai triliunan rupiah. Utang perusahaan konstruksi ini berasal dari surat utang hingga pinjaman perbankan.
Mengutip laporan keuangan Waskita Karya dan entitas anak per kuartal pertama 2024, total liabilitas atau kewajiban perusahaan pelat merah ini mencapai Rp 81,57 triliun. Pos liabilitas Waskita Raya terbagi untuk jangka pendek dan jangka panjang.
Pada pos liabilitas jangka pendek, utang obligasi bersih perusahaan menjadi yang terbesar mencapai Rp 4,71 triliun di kuartal I 2024. Kemudian terdapat biaya yang masih dibayarkan Rp 3,27 triliun dan utang pajak jangka pendek yakni Rp 2,79 triliun.
Sementara utang terbanyak yang terdapat dalam pos liabilitas jangka panjang yakni utang bank jangka panjang sebesar Rp 44,28 triliun. Waskita Karya juga mempunyai utang kepada lembaga keuangan nonbank jangka panjang sebesar Rp 5,99 triliun dan surat utang jangka menengah Rp 4,11 triliun.
Butuh Waktu 17 Tahun untuk Lunasi Utang
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho menjelaskan masalah utang perusahaan dalam rapat kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR, pada Selasa (19/3) lalu.
Dalam rapat tersebut, Hanagroho mengungkapkan total utang induk perusahaan mencapai Rp 41,2 triliun per Desember 2023 dan diperkirakan baru bisa lunas 17 tahun kemudian atau pada tahun 2039 dengan kemampuan bayar bunga hingga 3,7%.
Komposisi utang tersebut berasal dari perbankan yang hampir mencapai Rp 26,3 triliun, termasuk Kredit Modal Kerja (KMK) penjaminan Rp 5,2 triliun, obligasi nonpenjaminan Rp 4,7 triliun, dan obligasi penjaminan Rp 5 triliun.
Waskita memiliki tiga sumber dana untuk penyelesaian utang yakni divestasi Rp 35 triliun yang mewakili 80% dari total sumber pelunasan utang, proyek eksisting sebesar Rp 8 triliun dan margin proyek baru Rp 4 triliun.
Secara fundamental Waskita telah melakukan proses renegosiasi kepada perbankan maupun pemegang obligasi untuk melunasi utangnya. Negosiasi tersebut telah mengerucut pada kesepakatan.
Selama hampir satu tahun, Waskita masih berada dalam posisi stand still atau penghentian sementara pembayaran kewajiban keuangan kepada kreditur untuk perbankan.
Dia mengatakan, target dari progres restrukturisasi perbankan terutama untuk master restructuring agreement (MRA) ditargetkan penandatangan kesepakatan pada April 2024.
"Selain itu juga kita ada negosiasi kepada pemegang obligasi non-penjaminan yang ada di market sebesar Rp 4,7 triliun," ucap Hanagroho dikutip dari Antara, Minggu (12/5).