BPK Sebut Ada Fraud di Indofarma, Kementerian BUMN Lapor ke Kejagung

Dok. Indofarma
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).
21/5/2024, 11.13 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Kementerian BUMN mendukung BPK untuk melaporkan masalah fraud di Indofarma ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko, membenarkan memang telah ditemukan kecurangan atau fraud dalam pengelolaan emiten farmasi BUMN itu. Ia pun mendukung penegakan hukum atas kasus Indofarma seperti kasus-kasus yang sama sebelumnya. Misalnya, kasus Jiwasraya dan Garuda Indonesia. 

“Kami sudah berdiskusi dan mendukung BPK untuk melaporkan (temuan ini) ke Kejaksaan Agung. Kami sudah lapor juga, memang harus ada tindakan hukum,” kata Tiko di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (21/5). 

Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara Rp371,83 miliar. Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung.  

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait. 

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Senin (20/5).  

Sebelumnya, mantan Komisaris Utama Indofarma Laksono Trisnantoro mengungkapkan hasil audit BPK pada 2023 menemukan indikasi praktik fraud di Indofarma. 

"Situasi ini sudah kami duga di tahun 2021, di mana Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sudah mengajukan audit dari pihak luar untuk masalah yang terjadi. Akan tetapi, audit tersebut tidak pernah terjadi sampai adanya audit BPK di tahun 2023," kata Laksono dalam surat yang dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditembuskan kepada BEI, Menteri BUMN Erick Thohir, Biofarma, dan sejumlah pihak terkait.

Ia mengatakan dalam rapat Dewan Direksi Bio Farma dan Dewan Komisaris serta Dewan Direksi Indofarma pada 3 Januari 2024, Holding BUMN Farmasi tidak lagi menggunakan jalur transformasi BUMN di mana Indofarma disiapkan menjadi perusahaan yang menangani alat kesehatan dan herbal.

Pasalnya, kondisi perusahaan tidak memungkinkan lagi bagi Indofarma untuk menjadi pemain di bisnis alat kesehatan dan herbal. Dalam rapat tersebut, direksi Bio Farma memutuskan kegiatan usaha alat kesehatan dan herbal akan dialihkan ke perusahaan lain di dalam Holding.

Laksono juga mengungkapkan terjadi downsizing dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dipangkas dari Rp 450 miliar menjadi Rp 250 miliar. Selain itu, Indofarma juga masuk dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk menyehatkan perusahaan. Laksono menjabat sebagai Komisaris Indofarma sejak 2021.

Indofarma juga terlambat membayarkan gaji karyawannya selama beberapa bulan terakhir hingga memicu unjuk rasa dari Serikat Pekerja Indofarma ke Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Indofarma juga digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila