Krisis keuangan yang menimpa PT Indofarma Tbk (INAF) membuat badan usaha milik negara (BUMN) itu terlambat membayar gaji karyawan selama beberapa bulan terakhir. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan gaji pegawai Indofarma akan dibayarkan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai.
Untuk diketahui, gaji pegawai INAF tidak dibayar penuh awal tahun ini sampai bulan ini. Secara rinci, INAF hanya membayarkan gaji sebesar 50% pada Januari, Februari, dan April 2024. Sementara itu, pembayaran gaji Maret 2024 bervariasi antara 50% hingga 90% dari nilai normal.
"Kami sedang menunggu proses PKPU Indofarma di pengadilan dan kami urus dulu masalah pidananya terkait dugaan fraud. Setelah itu, kami akan hitung ulang berapa kebutuhan dana untuk pegawai," kata Tiko, panggilan akrab Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Seperti diketahui, INAF merupakan anak usaha PT Biofarma dalam Holding BUMN Farmasi. Oleh karena itu, Biofarma telah membantu INAF untuk membayarkan gaji pegawainya yang tertunda pada Januari-Februari 2024.
"Saya tidak tahu apakah gaji pegawai Indofarma akan berasal dari Biofarma (Holding BUMN Farmasi) lagi bulan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Tiko mengatakan Biofarma akan membantu proses restrukturisasi INAF selama proses PKPU berlangsung. Adapun PKPU tersebut diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa pada 2023 setelah INAF terlambat membayar utang senilai Rp 36,9 miliar.
PKPU juga dilayangkan oleh kreditur lainnya pada 29 Februari 2024, yakni PT Foresight Global. Foresight merupakan perusahaan penyediaan jasa alih daya di Lippo Cikarang, Bekasi.
Direktur Utama INAF Yeliandriani mengatakan PKPU tersebut tidak berdampak langsung pada operasional INAF. Menurutnya, INAF akan beroperasi secara normal dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain masalah keuangan dan gugatan PKPU, pemerintah menduga ada fraud dalam pengelolaan bisnis Indofarma. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporannya, BPK menyebutkan PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha INAF, belum menyetorkan dana senilai Rp 470 miliar kepada induknya. Dana tersebut adalah piutang Indofarma kepada pihak ketiga.
Secara rinci, BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara Rp 371,83 miliar. Temuan itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung.