PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat pengusaha Edwin Soeryadjaya dan sejumlah warga yang bertempat tinggal di belakang Kedutaan India, Jakarta Selatan. Waskita dan Kedutaan India digugat Edwin senilai Rp 3 triliun karena dianggap membangun tanpa izin lingkungan.
Kuasa hukum Edwin dan 24 warga, David Tobing, mengatakan warga menolak pembangunan Kedubes India karena tak melibatkan warga. Kedubes India akan membangun hunian setinggi 18 lantai di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Gugatan disampaikan pihak Edwin dan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain Waskita dan Kedubes India, mereka juga menggugat PT Bina Enarcon Engineering atas proyek ini.
David mengatakan sejak awal ada pihak yang mengaku warga diikutkan dalam proses perizinan. Bahkan menurutnya, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer dimintai persetujuan.
"Tergugat diduga keras memanipulasi perizinan pembangunan karena dilakukan tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan," kata David dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).
Menurut David, Pemerintah Provinsi Jakarta telah meminta Kedubes India bertemu warga, namun tak pernah dilakukan. David mengatakan warga telah mengingatkan Waskita agar tak melanjutkan pembangunan, namun kontraktor pelat merah itu tetap melanjutkan konstruksi.
"Manipulasi perizinan jelas pelanggaran hukum yang dilakukan (secara) sistematis," katanya.
David mengatakan tindakan Waskita dan Kedubes India merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Edwin dan warga menuntut ganti rugi senilai Rp 3 triliun.
"Karena terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis," kata David.
Meski demikian, belum ada tanggapan dari pihak Waskita atas gugatan Edwin Soeryadjaya dan warga. Hingga berita ini ditulis, pihak Corporate Communication Waskita belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.