Emiten koleksi Lo Kheng Hong, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), telah mengantongi persetujuan merger dengan PT Bank Commonwealth (PTBC) dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat (2/8).
''Telah disetujui merger," kata investor kawakan itu kepada Katadata.co.id. Lo Kheng Hong mengatakan, investor yang tidak setuju merger akan dilakukan buyback atau pembelian kembali saham OCBC sebesar Rp 1.230 per saham.
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC mengatakan aksi penggabungan dua bank tersebut diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah Bank Commonwealth terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Cina, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan perbankan korporasi.
Integrasi nasabah ritel dan UKM Bank Commonwealth akan menguatkan posisi pasar, memperbesar portofolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia.
''OCBC berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan,'' kata Parwati dalam keterangan resminya.
Direktur Bank OCBC Indonesia Hartati sebelumnya mengatakan, penyelesaian pengambilalihan ini berdasarkan perjanjian kedua belah pihak pada 16 November 2023 dan 20 Desember 2023.
Secara rinci, OCBC melakukan pengambilalihan 99% saham Bank Commonwealth dari kepemilikan Commonwhealth Bank of Australia. Lalu, 1% saham dimiliki langsung oleh pemegang saham lainnya yang telah menjual kepemilikannya kepada OCBC NISP.
"Setelah penyelesaian pengambilalihan, perseroan secara langsung memiliki 100% saham PTBC dan menjadi anak perusahaan terkendali," ucapnya.
RUPSLB siang ini memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, mencakup:
- Persetujuan penggabungan PTBC dengan OCBC. OCBC akan menjadi bank penerima penggabungan, termasuk menyetujui rancangan penggabungan dan konsep akta penggabungan.
- Persetujuan pengkinian rencana resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC.
- Perubahan anggaran dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang penerapan tata kelola syariah.
- Perubahan susunan dewan pengawas syariah OCBC, yaitu mengangkat Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.